Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam melaksanakan urusan kesehatan berpedoman kepada norma, standar, prosedur dan kinerja meliputi JKN, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Jamkesmaskot.

Fungsi

1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengendalian dibidang kesehatan
2. Pembinaan umum dibidang kesehatan meliputi pendekatan peningkatan (pomotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) dan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.
3. Pembinaan operasional, pengurusan tata usaha termasuk pemberian rekomendasi dan perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Walikota.
4.Pembinaan pengendalian teknis dibidang upaya pelayanan kesehatan dasar dan upaya kesehatan rujukan berdasarkan kebijaksanaan teknis ayang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
5. Penetapan angka kredit bagi petugas kesehatan.
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

Profil Pejabat Struktural

stuktur