Per 1 November 2017 Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi telah mencanangkan program Universal Health Coverage / UHC yaitu jaminan kesehatan bagi seluruh warga Kabupaten Melawi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan pelayanan di Rumah Sakit kelas 3 yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Syaratnya adalah:
- Penduduk Kabupaten Melawi yang dibuktikan foto copy KTP dan Kartu Keluarga dengan domisili minimal 6 bulan domisili
- Belum mempunyai kartu Jaminan Kesehatan Nasional / Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS)
- Atau peserta BPJS Mandiri kelas 1 dan 2 yang menunggak iuran 3 bulan
- Atau Peserta BPJS Mandiri kelas 3 yang menunggak iuran 1 bulan
- Khusus bagi Peserta yang menunggak iuran, dibutuhkan fotocopy rekening Tabungan Sehat, yang saat ini bisa dibuka di Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri dan Koperasi Nusantara.
- Isi formulir yang disediakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi dan Seluruh Puskesmas di Kabupaten Melawi beserta syarat-syarat tersebut.
- Dinas Kesehatan akan memvalidasi data anda untuk kemudian diterbitkan kartu JKN anda.
- Untuk rekening tabungan sehat, kita bisa datang ke salah satu lembaga yang telah ditunjuk, siapkan data diri anda dan mulailah mencicil pembayaran tunggakan iuran BPJS anda.
- Karena dengan mendaftarkan diri & keluarga ke program Universal Health Coverage bukan berarti hilang kewajiban anda untuk membayarkan iuran BPJS yang tertunggak, “sepersen iuran yang anda bayarkan membantu kesehatan saudara kita.”