Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Nomor 278 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Kesehatan menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi.